rss_feed

Desa Jatirejo

Jalan Ki Ageng Jabung Nomor 179
Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61373

081331183546 mail_outline jatirejo.pemdes@gmail.com

Hari Libur Nasional
Isra Mikraj Nabi Muhammad
  • ALI MAS'UD

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 April 2022 06:55:20
  • MOHAMMAD ALFIAN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Mei 2022 01:42:00
  • SAMSU

    Kepala Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 April 2022 08:00:42
  • ISTIKHOMAH

    Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 April 2022 08:07:26
  • SUWADI

    Kepala Seksi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RAHMATUL LAILY MAGHFIROH

    Kepala Seksi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • SULFI ROSIANA DEWI

    Kepala Seksi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 April 2022 04:02:24
  • AHMAD SAFIUDIN

    Kepala Dusun Jatirejo

    Tidak Ada di Kantor
  • PURNOMO

    Kepala Dusun Mrisen

    Tidak Ada di Kantor
  • GUNSARI

    Kepala Dusun Randegan

    Tidak Ada di Kantor
  • AKHMAD SU'UD

    Kepala Dusun Tumapel

    Tidak Ada di Kantor
  • SUMAJI

    Kepala Dusun Sumberjo

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

DESA JATIREJO KECAMATAN JATIREJO KABUPATEN MOJOKERTO
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

3

Kemarin

8

Minggu Ini

39

Bulan Ini

35

Bulan Lalu

39

Tahun Ini

815

Tahun Lalu

2,949

Total
fingerprint
DPRD Kabupetan Mojokerto Godok Raperda TKA

12 Januari 2022 13:37:01 106 Kali

DPRD Kabupetan Mojokerto mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi inisiatif Pemkab Mojokerto untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), regulasi ini juga mampu menekan keberadaan TKA ilegal.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII Restribusi TKA, Eko Sutrisno, mengatakan, raperda restribusi tenaga kerja asing ini mendapat respon positif dari sejumlah fraksi. “Tentu kita apresiasi. Ini sebagai bentuk peningkatan PAD di tengah pertumbuhan ekonomi di era pandemi Covid-19 sekarang ini,’’ ungkapnya.

Sesuai PP 34 tahun 2021, penggunaan TKA pun sudah jelas. TKA masuk Indonesia ini bagian transfer teknologi. Artinya, pemberi kerja tak bisa seenaknya menempatkan TKA untuk mengisi jabatan di perusahaan.

Sementara itu, dewan juga mempertanyakan munculnya data TKA legal hanya 191 orang. Angka ini dianggap njomplang dan tak seimbang dengan angka perudahaan asing di Mojokerto yang mencapai ratusan.

’’Jumlah (191 TKA) tersebut apakah betul ? Padahal, andaikan tiap pabrik ada satu (TKA) gitu saja, tentu lebih dari itu. Sedangkan kita tahu. Di satu perusahaan itu lebih dari satu. Ini perlu evaluasi, karena fakta di Mojokerto perusahaan ini mencapai ratusan,’’ paparnya.

Pemahaman izin visa, ijin tinggal terbatas (Itas) dan dan ijin tinggal tetap (Itap), legalitas ini juga harus legal secara hukum. Hal ini perlu adanya pendampingan dari pemerintah. Sehingga dengan raperda ini nantinya bakal memunculkan harapan besar bagi daerah untuk bisa mengimpelemtasi UU tersebut.

’’Dan perda restribusi tenaga kerja asing ini menekankan regulasi terkait sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan UU,’’ tegasnya.(tim/ADV)

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Gagal menampilkan data.
INFO GEMPA BUMI TERBARU
22-01-2025 jam 10:12:06
Shakemap
6.72 LS ; 106.57 BT
Magnitude 2.6
Kedalaman 9 km
Pusat gempa berada di darat 28km barat daya Kota Bogor
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II Lewiliang
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

insert_photo Galeri

assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 67
Kemarin : 162
Total Pengunjung : 74.340
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.117.100.220
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel